BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih menunggu regulasi lanjutan tentang penghapusan tenaga non PNS yang ada di instansi pemerintah dan tenaga kerja honorer. Hal tersebut di ungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herlywati.
Diungkapkan dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan menghapus Tenaga non PNS di instansi pemerintah atau tenaga kerja honorer mulai 2023.
Dalam pasal 99 angka (1), pegawai non-PNS tetap melaksanakan tugas dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan.
Dalam pasal 46 angka (1) juga menyebutkan tenaga honorer atau pegawai non PNS dan atau non PPPK dilarang digunakan untuk mengisi jabatan ASN.
“Kita masih belum bisa memastikan nasib dari ribuan tenaga kerja honorer yang bekerja membantu pekerjaan teknis dari ASN Pemkot Bandarlampung, yang pasti tenaga mereka masih kita perlukan. Jadi jika kebijakan tersebut kemudian dibenarkan, harap maklum jika kita masih mempergunakan mereka,” ungkap dia.
Jumlah tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkot Bandarlampung mencapai angka ribuan. Diantaranya, SatPol PP ada 1.050 personel, kemudian di Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) ada lebih 500-an tenaga honorer, terdiri dari tukang sapu jalan, pengangkut sampah dan sebagainya, belum lagi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di setiap OPD juga pasti ada tenaga honorernya. (*)