NEWSPEMKOT

Langgar Jam Operasional, Puluhan Angkringan di Bubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung

102
×

Langgar Jam Operasional, Puluhan Angkringan di Bubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Meningkatnya kasus Covid-19 di Bandarlampung belakangan ini, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) dan Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung harus bekerja keras dalam melakukan penegakan protokol kesehatan.

Hasil giat patroli Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Sabtu (5/2) malam, menemukan beberapa titik angkringan di seputaran Jalan Teuku Umar, Jalan Pangeran Antasari, dan Bundaran Lungsir depan Masjid Agung Al Furqon, melanggar batas waktu operasional pukul 22.00 Wib.

“Ada beberapa titik kerumunan yang kita bubarkan karena sudah melewati batas waktu operasional, sekitar pukul 22.30 Wib,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Minggu (6/2) sore.

Tim Satgas Covid-19 membubarkan kerumunan warga serta memberikan teguran tertulis kepada pengusaha angkringan dan melakukan tes antigen secara acak kepada pengunjung angkringan.

“Hampir semua titik yang kita datangi dilakukan tes antigen secara acak kurang lebih 50-an orang. Alhamdulillah masih nihil,” ujar Nurizki.

Dia menuturkan giat patroli Satgas Covid-19 dibagi dalam tiga tim. Satu tim khusus dipimpin oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung. “Penertiban angkringan itu dipimpin langsung Ibu Wali Kota,” kata dia.

Sementara dua tim lainnya, lanjut Nurizki, satu tim bergerak ke arah Kedaton, Rajabasa, Way Halim, Sukarame. Sementara tim kedua ke arah Garuntang, Jalan Gatot Subroto, Jalan Yos Sudarso, Jalan Malahayati, Jalan Diponegoro. “Belum ada penghentian kegiatan operasional sementara. Hanya dibubarkan dan diberikan surat pernyataan,” tutup dia.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengajak masyarakat dan para pengusaha mal, hotel, kafe, restoran, dan angkringan bersama-sama Forkopimda mencegah penyebaran Covid-19.

Dia berjanji akan memberikan tindakan tegas apabila para pengusaha tidak mengindahkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1. “Kami tidak mau mengimbau terus-menerus. Kan sudah berkali-kali kita kumpulkan pemilik kafe, hotel, kita panggil bukan sekali dua kali,” tegas dia.

Eva Dwiana berharap masyarakat tidak jenuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan tidak menganggap remeh varian baru Covid-19, Omicron. “Kita ingin ini cepat berlalu. Kalau cuma pemerintah dan kurangnya kesadaran masyarakat, ya tidak akan bisa,” ujar dia.

Eva Dwiana menyampaikan untuk sementara pemkot belum melakukan pengetatan di pintu masuk Kota Bandarlampung untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah. “Tapi untuk mal, kafe, angkringan, hotel sudah kita cek,” tutur dia. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *