Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWSTRENDING

Jerat Aturan Panita Proyek, Peserta Lelang Datangi Kantor Kanwil Kemenag Lampung

85
×

Jerat Aturan Panita Proyek, Peserta Lelang Datangi Kantor Kanwil Kemenag Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Salah satu perusahaan peserta Lelang Proyek Di Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mendatangi Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung, terkait mempertanyakan keputusan Pokja Pekerja Konstruksi UKPBJ Kantor Wilayah Kemendag Provinsi Lampung, Senin (11/04/2022).
Pihak CV WBN, Edi Sila dalam hal ini tidak menerima hasil keputusan panitia lelang proyek yang telah menggugurkannya karena menurutnya hal itu tidak sesuai aturan dalam  Lembar Data Pemilihan (LDP).
Edi Sila selaku peserta lelang proyek dari CV. WBN mempertanyakan keputusan panitia lelang, sebab dalam putusan tersebut pihaknya digugurkan dengan dasar  tidak menyertakan BPKP hanya melampirkan STNK sebagai alat bukti keterangan kendaraan perusahaan.
“Bahwa aturan di LDP, tidak mengharuskan penyertaan BPKB, karena  disini kami penyewa sesuai dengan aturan LDP nomor 1 poin (b)a sewa beli, dilakukan bukti pembayaran sewa beli, (c) untuk peralatan sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan terhadap dari pemberi sewa,” kata Edi di ruangan Kantor Kemenag Lampung.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan, pihaknya sebagai penyewa bukan pemilik yang mengharuskan menyertakan bukti BPKB.
“Jadi kita mengacu pada peraturan LDP, kalo seperti ini sama saja menjerat dengan peraturan yang dibuat oleh panitia lelang sendiri, “tambahnya
Ditempat yang sama, Yan Maradona Pokja panitia lelang Kanwil Kemenag RI Provinsi Lampung mengatakan bahwa para peserta lelang proyek tanpa terkecuali harus menyertakan BPKB kepemilikan. Hal itu sesuai perpres 12 tahun 2021 tentang kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
“Umpama, kalo kendaraan kita ditilang polisi pasti kan kita ditanya BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan,” kata Iyan.
Berbeda dengan informasi yang dijelaskan Edi yang menjelaskan dalam Lampiran II pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Pada halaman 49 dan 50 dijelaskan yaitu, Poin Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: 
a. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti 
tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
b. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
c. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, 
BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, 
atau bukti kepemilikan lainnya;
d. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat 
perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, 
angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
e. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa 
beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa 
berupa:
1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, 
BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau
2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
f. Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan klarifikasi secara fisik. 
Edi Sila, S.Sos selaku juru bicara mewakili Direktur CV. Wijaya Bangun Nusantara (WBN), Chandra Wijaya mengungkapkan Huruf a, b, c tersebut diatas menjadi dasar sanggahannya.
“Bila alat sendiri tanpa bukti akan gugur, tapi kalo seandainya alat sewa tanpa buktipun tidak akan gugur, nanti panitia akan klarifikasi terkait tempat sewa ini” jelas Sila.
Ditambahkannya, para peserta hanya mengambil beberapa poin tersebut diatas untuk menunjukkan bukti kelengkapan kendaraan yang digunakan.
“Kalo diformatnya hanya menampilkan bukti kepemilikan saja, karena STNK salah satu bukti kepemilikan, itu gak gugur, bila ragu panitia klarifikasi ke pemiliknya.”tambahnya.
Edi menekankan seharusnya panitia lelang atau Pokja tetap mengacu pada aturan LDP yang dibuat dan tidak ada alasan untuk menggugurkan para peserta tender.
“Seharusnya panitia lelang atau Pokja tetap mengacu pada aturan LDP yang mereka buat dan tidak ada alasan untuk menggugurkan kami selaku pemenang tender sesuai ranking daftar tender. Tidak hanya itu, tender yang berada di Tulangbawang pun tidak dimenangkan dengan alasan yang sama, padahal berdasarkan ranking, kamilah pemenangnya,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *