HUKUMNEWSTANGGAMUS

Bentangkan Poster, Keluarga Minta Terdakwa Dibebaskan

115
×

Bentangkan Poster, Keluarga Minta Terdakwa Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra, pemilik counter Dede Cell yang terjadi pada bulan Juni 2021 yang lalu, Selasa (31/5/2022).

Sidang kali ini dengan Agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Agung, dimana sidang kali ini adalah lanjutan dari sidang pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 yang sempat ditunda karena saat itu JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya.

Ketua Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Ari Qurniawan S.H., M.H., bertindak selaku hakim ketua yang di dampingi oleh 2 orang hakim anggota masing-masing, Zakky Ikhsan Samad S.H., dan Murdian S.H. 

Sidang itu sendiri dihadiri oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa yakni, Wahyu Widiyatmiko S.H., Endy Mardeny S.H., M.H., dan Hanna Mukaroma S.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Astrid Nurul Pratiwi S.H., M.H., dan Dinda S.H.

Namun baru beberapa menit setelah Ketua Majelis Hakim membuka sidang, dan mempersilahkan JPU untuk membacakan tuntutannya, Astrid Nurul Pratiwi S.H., M.H., selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Agung mengatakan kepada majelis hakim,  bahwa JPU lagi-lagi belum siap untuk membacakan tuntutannya, karena masih menunggu Rentut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Usai Sidang yang hanya berlangsung beberapa menit itu, awak media mencoba meminta keterangan dari JPU terkait alasan belum siapnya JPU membacakan tuntutannya, namun Astrid Nurul Pratiwi S.H., M.H., mengatakan,

“Maaf untuk memberikan statement atau keterangan, saya harus minta izin dulu kepada pimpinan” Ujar Astrid Sambil bergegas meninggalkan ruang sidang.

Setelah itu awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Agung, untuk meminta keterangan dari Kasi Pidum, namun diarahkan untuk menemui Kasi Intel Yogie Verdika S.H., M.H., dan menurut stafnya Angga, Kasi Intel tidak bisa menemui saat ini karena sedang mengikuti rapat para Kasi, dan diminta untuk mencatat apa yang akan ditanyakan, nanti akan di jawab melalui sambungan telepon atau pesan singkat WhatsApp.

Dan menurut Kasi Intel Kejari Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Yogie Verdika S.H., M.H., melalui sambungan seluler, bahwa belum siapnya JPU membacakan tuntutannya karena masih dalam tahap penyusunan tuntutan.

“Karena kasus ini merupakan kasus Serius dan mendapatkan perhatian publik, maka JPU masih menyusun dan menyiapkan tuntutannya” ujar Yogie.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum maupun Keluarga Kedua Terdakwa Bakas Maulana alias Alan dan Syahrial Aswad mengatakan kepada awak media, bahwa mereka merasa kecewa atas ditundanya kembali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

“Kami Selaku Kuasa Hukum kecewa, karena batas waktu yang ditentukan seharusnya Minggu kemarin, tetapi dikasih kesempatan oleh Majelis Hakim Minggu ini, tapi ternyata informasinya belum siap juga, jadi kami menganggap bahwa persiapan dari Jaksa sendiri belum siap hingga detik ini” Ujar Wahyu.

Terkait dengan Agenda berikutnya Wahyu Widiyatmiko juga mengatakan, “Kita minta waktu kepada Majelis Hakim satu Minggu untuk pembelaan, karena pembelaan itu yang akan kita tuangkan pada saat tuntutan itu akan dibacakan, jadi kami minta waktu satu Minggu untuk Minggu kedepannya” kata Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga mempertanyakan Keterangan Jaksa yang berubah-ubah terkait Rentutnya.

“Keterangan Jaksa Minggu kemarin Rentutnya hingga sampai ke Kejagung, akan tetapi hari ini ternyata Rentutnya hanya sampai Kejati, yang kita pertanyakan yang sebenarnya seperti apa” kata Wahyu penuh tanya.

Ditempat yang sama, Yerry selaku kakak kandung dari Bakas Maulana alias Alan merasa kecewa atas ditundanya kembali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan ditundanya kembali sidang pembacaan tuntutan dari JPU ini, karena ini menyangkut nasib seseorang, terutama adik saya Bakas Maulana, ini sudah 14 kali sidang tidak ada kejelasan dan nasibnya terkatung-katung, ini nasib orang, ini kenapa” kata Yerry penuh tanda tanya.

Selain daripada itu Yerry juga mengungkapkan, “Ingat dibelakang mereka berdua itu (Bakas Maulana & Syahrial Aswad) ada keluarga yang sangat kencang Doanya, dan ingat Doa keluarga kami yang Terzolimi ini insyaallah diizabah oleh Allah SWT” ungkap Yerry Penuh Emosi.

Dipihak lain, Nina Selaku keluarga dari Syahrial Aswad meminta kepada JPU dan juga Majelis Hakim untuk membebaskan Syahrial Aswad, karena dari Fakta persidangan tidak satupun dakwaan terhadapnya yang terbukti.

“Kami meminta agar Syahrial segera dibebaskan, karena  Fakta persidangan dari beberapa kali sidang tidak ada satupun dakwaan yang dituduhkan kepada Syahrial itu terbukti, ini fakta persidangan bukan kami mengada-ada” ucap Nina.

Ditambahkan Nina, “Dalam hal ini kami minta keadilan terhadap Syahrial Aswad, tegakkan keadilan, ingat Hakim adalah Wakil Tuhan di dunia ini yang ditugaskan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dengan seadil-adilnya” Tandasnya.

Menurut pantauan media di lapangan, keluarga dari kedua terdakwa dalam menghadiri sidang  tersebut sangat antusias sambil membawa poster yang bertuliskan dukungan terhadap kedua terdakwa dan permintaan kepada JPU dan Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa. | (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *