Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BANDAR LAMPUNGKesehatanNEWSTRENDING

Sangkal Kelalaian dan Tak Meminta Maaf, Kuasa Hukum Pasien Bakal Bawa Kasus RS Hermina Ke Meja Hijau

106
×

Sangkal Kelalaian dan Tak Meminta Maaf, Kuasa Hukum Pasien Bakal Bawa Kasus RS Hermina Ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Masnona, ex pasien RS Hermina Bandar Lampung akan melakukan upaya hukum lebih lanjut baik secara perdata maupun pidana, atas kasus kelalaian terhadap pasiennya tersebut, pasca operasi sesar.
Upaya hukum lebih lanjut akan dilakukan lantaran pihak RS Hermina Bandar Lampung menyangkal telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pelayanan medis kepada Masnona. Dan, pihak manajemen terkesan enggan bertanggungjawab.
Hal itu terungkap dalam pertemuan yang dilakukan di RS Hermina, pada Kamis (28/7) antara pihak manajemen rumah sakit yang diwakilkan oleh Wakil Direktur RS Hermina serta beberapa pihak manajemen dan Tim Kuasa Hukum Masnona (eks pasien RS Hermina) dari Kantor Hukum Sigermas Counsellor at Law diantaranya Satria Muda SR, S.H, Aldo Perdana Putra. E, S.H., C.R.A., Gustav, S.H., dan Denny, S.H. Dalam pertemuan tersebut turut hadir pula perwakilan dari keluarga pasien, Jamal.
“Dalam pertemuan tersebut pada intinya pihak RS Hermina telah memberikan klarifikasi atas dugaan kelalaian dalam pelayanan medis yang dilakukan yang menyebabkan kerugian terhadap Ibu Masnona,” ujar Satria Muda, yang juga Ketua LBH Garda Bangsa.
Kedatangan Tim Kuasa Hukum dan perwakilan keluarga diterima oleh pihak manajemen RS Hermina Bandar Lampung, dalam hal ini diterima langsung oleh Wakil Direktur RS Hermina Bandar Lampung, Cecep beserta manajemen.
Sementara, Kuasa Hukum Masnona memiliki pendapat yang berbeda atas dasar dan bukti yang telah diberikan oleh kliennya dan saksi – saksi dari pihak keluarga.
Klien dan keluarganya mengaku kecewa atas mediasi yang dilakukan karena pihak RS Hermina Bandar Lampung tidak mengakui kelalaian yang dilakukan hingga menyebabkan Masnona mengalami pendarahan hebat pasca lepas jahitan sesar.
“Pada saat pertemuan, manajemen RS Hermina menyangkal adanya kelalaian kepada pasien dan juga tidak meminta maaf kepada keluarga pasien atas apa yang sudah mereka lakukan kepada Ibu Masnona,” terang Satria.
“Ya, setelah dibicarakan oleh klien kami, Tim Kuasa Hukum Ibu Masnona akan melanjutkan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana,” pungkas Satria kepada media. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *