BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana perintahkan Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP untuk merazia orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang dinilai dapat membahayakan warga atau masyarakat.
Hal itu dilakukan pasca Sutrisno diduga ODGJ warga Kelurahan Sukabumi, mengamuk dan melukai satu keluarga yang berjumlah 5 orang dengan senjata tajam pada Minggu malam 14 Agustus 2022.
“Bukan kedepan, tapi kita sekarang sedang melakukan razia (ODGJ) dari Dinsos dan Pol pp ke lapangan,” ujar Eva Dwiana, saat dimintai keterangan di Aula Gedung Semergou. Senin 15 Agustus 2022.
Menurutnya, setelah kejadian kemarin ia langsung perintahkan untuk ODGJ tersebut diamankan. Karena ODGJ tersebut sebelumnya memang berada di rumah dimana sedang dalam perawatan oleh keluarganya.
Oleh karenanya, jika seperti ini keluarga diminta untuk menginformasikan dengan kelurahan dan kecamatan, agar pemerintah bisa membantu.
“Kalau memang mereka harus di isolasi. Ya nanti kita pemerintah yang bayar, jangan malah diam saja, koordinasikan yang penting. Kita juga tidak akan tinggal diam. Pasti apapun yang kita berikan kepada masyarakat kalau memang harus di isolasi ya akan kita isolasi,” Jelasnya dengan tegas.
Kemudian ia juga mengatakan , untuk lurah lalu camat juga harus monitoring dan juga RT serta Kepala Lingkungan yang harus melapor.
“Karena kan kadang-kadang keluarga malu. Nah bunda harapkan lebih baik RT, Kaling yang koordinasi. Kita pelan-pelan, karena kan kadang-kadang tanda kutip kita maunya begini kan kadang-kadang warganya tidak. Mudah-mudahan dengan kita koordinasi yang baik apa yang mereka harapkan insyaallah mau nanti,” pungkasnya. (*)