BANDAR LAMPUNGNEWSPEMKOTPEMKOT BANDAR LAMPUNGTRENDING

Walikota Eva Dwiana Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

118
×

Walikota Eva Dwiana Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Menjelang hari raya idul fitri 2023, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang pemakaian kendaraan dinas (Randis) digunakan untuk mudik. Hal itu disampaikan Bunda Eva sapaan akrab Walikota Eva Dwiana, Selasa (11/4/2023).
“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” katanya.
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu menambahkan bahwa, pihaknya nya telah meminta kepada para ASN dan pegawai BUMD untuk mematuhi surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023.
“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *