Metro Lampung – Sekretaris Daerah Pemkot Metro Bangkit Haryo Utomo melakukan pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari ke-3 di aula Pemda kota setempat. Kegiatan tersebut juga dihadiri Staf ahli Walikota bidang kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Asisten Sekda bidang Administrasi Umum, juga diikuti oleh Kepala bagian/ Kasubag/Jabatan fungsional/ Staf pelaksana Bagian Umum, Bagian Protokol dan Komunikasi termasuk Pimpinan Bagian Organisasi.
Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan bahwa disiplin memiliki arti kesanggupan dalam menjalankan peraturan dan menanggung konsekuensi apabila peraturan tersebut tidak terlaksana, melalui kedisiplinan ASN maka pelayanan Masyarakat dapat terus meningkat dan lebih berkualitas.
Disisi lain Bangkit menegaskan pentingnya peran pimpinan dalam membina dan mengarahkan anak buahnya. Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, setiap atasan langsung adalah Pejabat yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.
Selain disiplin Pegawai Negeri Sipil, Ir. Bangkit Haryo Utomo, MT. juga mengakui terkait ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Meskipun tidak termasuk dalam aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, materi ini dirasa perlu disampaikan.
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat adanya ancaman sanksi hukuman disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan terkait ijin perkawinan dan perceraian. Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat menjadi early warning system.
Dengan memahami ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan Pegawai Negeri Sipil dapat lebih berhati-hati dalam bertindak, mengingat adanya ancaman hukuman disiplin yang dapat merugikan diri sendiri.
Ditempat yang sama Staf ahli Walikota dr. Silfia Naharani, M.M menambahkan bahwa pembinaan yang dilakukan ini bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang handal, profesional dan bermoral. Selain itu, diharapkan peran ASN sebagai Abdi Negara dan Masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik, serta dapat menjadi upaya preventif sehingga akan mampu mencegah terjadinya kasus pelanggaran disiplin di Sekretariat Daerah Kota Metro. (Krs)