Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaNEWSPEMKOTPEMKOT BANDAR LAMPUNGPemkot Bandarlampung

Penjelasan Sekda Kota Bandar Lampung, Terkait Kontroversi Pembangunan Eks Hutan Kota

43
×

Penjelasan Sekda Kota Bandar Lampung, Terkait Kontroversi Pembangunan Eks Hutan Kota

Sebarkan artikel ini
Bandar Lampung Penjelasan Sekda Kota Bandar Lampung, Terkait Kontroversi Pembangunan…

Wartasaburai.com, BANDARLAMPUNG – Rencana pembangunan perumahan dan ruko yang berlokasi di jalan Soekarno-Hatta berada dalam kawasan 3 kelurahan, yakni Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai menuai kontroversi. Lahan itu dikuasai oleh PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Yang dipermasalahkan oleh warga 3 kelurahan tersebut karena dianggap belum mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sementara sudah land clearing dan ditimbun tanah.

Sekdakot Bandar Lampung Iwan Gunawan, akhirnya ikut urun rembuk polemik alih fungsi Taman Hutan Kota Wayhalim akan berubah menjadi superblok (perumahan dan pertokoan).

Menurut dia, ada 3 hal yang diungkapkannya terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang dikuasai PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), yakni:

1. RTH akan berubah jadi superblok sudah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balam sebagai perdagangan dan jasa (bisnis).

2. Kawasan Taman Kota Way Halim milik negara itu kini sudah jadi milik perorangan.

3. Pemkot Bandar Lampung terbuka terhadap investor.

1. RTRW

Iwan Gunawan mengatakan lahan yang sekarang dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat itu sebenarnya sudah sesuai dengan RTRW kawasan perdagangan dan jasa. Namun, kata dia, sebelum melakukan pembangunan, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan, seperti proses perizinan.

Izin juga bukan satu saja, banyak yang harus dipenuhi seperti izin lingkungan hidup, izin lalulintasnya, izin masalah udara, dan izin airnya. “Silahkan dicek kelengkapan izinnya karena syarat yang harus dilengkapi pengembang tidak serta-merta langsung dibangun, dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Balam.

2. LAHAN PRIBADI

Dikatakan pula oleh Iwan Gunawan, lahan negar Taman Hutan Kota Wayhalim sudah milik pengusaha yang telah mengantongin Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun diperpanjang lagi menjadi 30 tahun sehingga bisa digunakan untuk pembangunan perkantoran dan perumahan.

3. INVESTOR

Menurut Iwan Gunawan, Pemkot Bandarlampung sangat terbuka dengan investor yang akan membangun tempat bisnis, seperti ruko dan perumahan, perkantoran. Semakin banyak investor yang masuk bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Bandarlampung, termasuk membuka lapangan pekerjaan, katanya kepada awak media, Selasa (16/1/2024).

“Kita terbuka bagi siapapun yang berinvestasi di Kota Bandarlampung, seperti hotel, mall, perumahan. Artinya para investor di luar maupun di dalam kota ini sudah melirik Kota Bandarlampung menjadi tujuan pembangunan,” tukasnya.(**)