Wartasaburai.com — Pemprov Lampung hingga memasuki bulan Maret atau triwulan pertama tahun 2024 belum menyerahkan/mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun 2023.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) M. Ramdhan jika DBH dicairkan Pemkot mendapat dana segar sekitar Rp100 miliar.
“Tahun 2023 kewajiban provinsi membayar DBH baru satu triwulan. Itu pun belum lengkap. Yaitu DBH dari BBNKB yang sampai sekarang belum dilunasi/dibayar,” jelasnya di Pemkot, Senin, 4 Maret 2024.
Ramdhan menambahkan bila Pemprov Lampung mencairkan DBH untuk triwulan II sampai IV Pemkot mendapat pemasukan pemasukan Rp100 milyar.
“Kalau dana dicairkan insya Allah kami (Pemkot) tidak punya utang lagi. Kami menghitungnya per triwulan Rp30 miliar sampai 35 miliar ya, sedangkan permintaan Pemprov untuk DBH Pemkot hanya boleh menganggarkan di APBD sebesar Rp133 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi ke kabupaten/kota adalah : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).