Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaNEWSPEMKOTPEMKOT BANDAR LAMPUNGPemkot Bandarlampung

Soal DBH, Ini yang Membuat Walikota Bandarlampung Kesal dengan Gubernur Arinal Djunaidi

47
×

Soal DBH, Ini yang Membuat Walikota Bandarlampung Kesal dengan Gubernur Arinal Djunaidi

Sebarkan artikel ini
Soal DBH, Ini yang Membuat Walikota Bandarlampung Kesal dengan Gubernur Arinal Djunaidi

Wartasaburai.com — Walikota Eva Dwiana kembali dibuat kecewa dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menjanjikan Dana Bagi hasil (DBH) tahun 2023 segera dicairkan sebesar 50 persen.

Menurut Eva Dwiana janji Arinal Djunaidi itu disampaikan dalam pertemuan antara gubernur dengan bupati/walikota se-Lampung baru-baru ini di ruang rapat utama gubernur. Namun, hingga kini janji tersebut belum dipenuhi. Padahal, nilainya jauh di bawah nilai DBH yang mestinya dibayar ke Pemkot Bandarlampung.

“Janjinya gubernur waktu itu mau mencairkan DBH 50 persen. Seneng donk kita, kalau 50 persen itu berdasarkan hitungan dari DBH triwulan II sampai IV yang belum dibayar sekitar Rp100 miliar. Kalau 50 persen berarti Rp50 miliar kan. Ternyata yang mau dibayar Rp27 miliar. Lho, kok segitu? Saya juga bingung hitungannya dari mana,” katanya usai melantik beberapa orang camat dan lurah di Gedung Semergou, Selasa 19 Maret 2023.

Yang membuat Walikota Eva Dwiana tambah kesal, dana yang dijanjikan sebesar Rp27 miliar hingga hari ini belum ditransfer dari Pemprov Lampung ke Pemkot Bandarlampung.

“Sampai hari ini dananya belum masuk kan?” Sambil menoleh ke arah Sekdakot Iwan Gunawan yang berada di belakangnya.

Pada bagian lain Eva Dwiana mengungkapkan untuk Tunjangan kinerja (Tukin) dan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandarlampung akan disalurkan mulai tanggal 27 Maret.

“Untuk bayar Tukin dan gaji 13 butuh Rp45 milyar, kalau DBH yang dicairkan cuma Rp27 miliar. Kan nggak cukup. Dan buat gaji ke-13 insya Allah sebelum lebaran sudah bisa disalurkan,” ungkap Walikota Bandarlampung.

Kewajiban Pemprov Lampung dalam hal Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp100 milyar. Nilai sebesar itu dari DBH triwulan I Pemprov Lampung masih belum mencairkan DBH dari BBNKB, sedangkan triwulan II hingga IV belum ada yang dicairkan.

Hasil perhitungan, Pemprov Lampung butuh dana Rp1,2 triliun untuk menyalurkan DBH tahun 2023 ke 15 kabupaten/kota.