Wartasaburai.com, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menepati janjinya sudah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 triwulan II padal 4 April 2024.
Sayangnya, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung M. Ramadhan, yang ditransfer tersebut tidak semuanya dalam komponen DBH tersebut.
“Pemprov Lampung sudah menyalurkan DBH tahun 2023 triwulan dua pada hari Kamis yang lalu sebelum Hari Raya Idulfitri dan besarnya Rp6 milyar lebih,” jelasnya di Pemkot, Selasa 16 April 2024.
“Adapun rincian dari DBH tersebut adalah BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) besarnya Rp6 miliar dan pajak air permukaan Rp44 juta. Sedangkan jika DBH tahun 2023 triwulan dua dibayarkan semuanya Pemkot mendapat Rp21 miliar, untuk triwulan tiga yang juga belum dibayarkan oleh Pemprov sebesar Rp30 miliar,” jelasnya.
Dengan hanya mentransfer DBH tahun 2023 triwulan dua hanya Rp6 miliar lebih, Ramdhan menilai Pemerintah Provinsi Lampung kembali tidak menepati janjinya.
“Sebelum lebaran semua kabupaten/kota dikabarkan bahwa Pemprov akan membayarkan DBH 2023 triwulan dua faktanya hanya dua item saja yang dibayarkan yaitu BBNKB dan Pajak Air Permukaan artinya mereka kan tidak menepati janjinya,” ungkapnya.
Ramdhan menyarankan, untuk kelancaran pembayaran DBH dari provinsi ke kabupaten/kota, setelah uang diterima dari masyarakat hendaknya langsung disalurkan.
“Kalau uang itu tidak langsung disalurkan besar kemungkinan uang DBH digunakan untuk kepentingan yang lain atau kepakai. Maka saya menyarankan setelah menerima dari masyarakat ya langsung disalurkan ke kabupaten/kota,” katanya
“Selain itu, data DBH sekarang ini bukan makin maju malah makin mundur. Dulu kami tahu berapa DBH yang bakal kami dapat sekarang kami gak tahu. Contohnya di APBD saja pendapatan dari DBH yang kami masukan sebesar Rp133 milyar, dana sebesar itu atas permintaan Pemprov Lampung,” ungkap M. Ramdhan.
Komponen Dana Bagi Hasil (BDH) Provinsi Lampung ke kabupaten/kota adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).