Wartasaburai.com – BANDARLAMPUNG, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandarlampung, melakukan stikerisasi terhadap tempat usaha yang menunggak pajak hingga puluhan juta rupiah. Guna mengerakkan pemilik usaha, supaya membayar pajak.
Tempat usaha yang sudah menunggak, atau melewati batas pembayaran dengan total, potensi pajak senilai 71 rupiah. Badan Pendapatan Daerah Kota Bandarlampung, melakukan srikerisasi.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandarlampung, Fery Budiman mengatakan. Sebelum melakukan stikerisasi pihaknya telah memberikan peringatan, secara humanis dan persuasif kepada manajemen tempat pemilik usaha. Melalui stikerisasi ini, ingin menggerakkan pemilik usaha supaya dapat membayarkan tepat waktu, dan bisa mengikuti prosedur yang ada dalam proses pembayaran pajak”, ungkapnya.
Melalui stikerisasi, Pemerintah Kota Bandarlampung berupaya memaksimalkan, serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak. Guna meningkatkan pembangunan dan, pelayanan kepada masyarakat.