Bandar Lampung, Wartasaburai.com – Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menegaskan bahwa proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan pondasi dari rangkaian proses demokrasi. Menurutnya, setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan.
Suheri juga meminta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan secara melekat dan cermat selama tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) atau coklit untuk Pemilihan 2024. Ia menekankan bahwa data pemilih tersebut akan digunakan saat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.
“Harapannya, dengan adanya pengawasan melekat ini, kita dapat memperoleh hasil yang maksimal dan tidak lagi dipersoalkan. Jika ada masalah data pemilih, hal itu dapat memengaruhi hasil pemilihan nantinya,” ujarnya seusai melakukan pencocokan data pemilih di kediamannya pada Rabu (3/7).
Bawaslu Provinsi Lampung mengingatkan bahwa Pantarlih memiliki kewajiban untuk mengunjungi satu persatu dan pintu ke pintu para pemilih di wilayahnya. Tujuannya adalah untuk memastikan daftar pemilih yang sedang disinkronisasi oleh KPU benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan.
“Diharapkan pemutakhiran data pemilih ini benar-benar menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan kredibel,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Humas Bawaslu Lampung, Suheri mendorong Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk segera memahami regulasi sesuai rezim yang saat ini sedang berjalan, yakni regulasi terkait dengan pemilihan. Ia juga menegaskan agar Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klasifikasi yang tepat terkait regulasi pemilu dan pemilihan.
“Jangan sampai kita salah, termasuk terkait pengaturan teknis kepemiluannya. Diskusikan mana yang membedakan antara UU Pemilu dan UU Pemilihan, ubah paradigmanya,” pesan Suheri.
Bawaslu akan terus mengawasi seluruh proses tahapan pemilu, termasuk tahapan pencocokan dan penelitian, untuk memastikan hasil yang dicapai tidak menjadi persoalan baik saat pemungutan suara maupun setelahnya. (*)