Berita

Pemerintah Pusat Umumkan Kabar Spesial Bagi Perawat, Bidan dan Tenaga Kesehatan se-Indonesia, Simak Informasinya!

blank
×

Pemerintah Pusat Umumkan Kabar Spesial Bagi Perawat, Bidan dan Tenaga Kesehatan se-Indonesia, Simak Informasinya!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Pusat Umumkan Kabar Spesial Bagi Perawat, Bidan dan Tenaga Kesehatan se-Indonesia, Simak Informasinya!

Wartasaburai.com – Pemerintah menyiapkan 30 ribu unit rumah subsidi untuk tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

“Kami mengalokasikan total 30 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat sebagai komitmen Presiden Prabowo guna memberikan dukungan kepada para tenaga kerja medis,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan sejarah dan terobosan pertama kali yang dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk tenaga kesehatan.

Ara mengatakan tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, sudah sewajarnya mereka mendapatkan akses hunian yang layak dan terjangkau.

Adapun kuota rumah subsidi ini meliputi 15.000 untuk perawat, 10.000 untuk bidan, dan 5.000 untuk tenaga kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kegembiraannya terhadap kolaborasi yang terjalin saat ini.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo yang telah memberikan bantuan perumahan bagi para tenaga kesehatan.

“Terobosan Pak Ara luar biasa sekali. Karena harus menyediakan tanah kurang lebih 3 juta meter persegi untuk 30 ribu nakes dan pembiayaaan yang tidak sedikit,” tuturnya

Di sisi lain, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menambahkan BP Tapera sebagai pengelola dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) menyatakan kesiapan dalam mendukung program ini.

Pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan BTN sebagai penyalur rumah subsidi untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau.

Heru mengatakan syarat utama penerima manfaat ini adalah masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kemudian belum memiliki rumah dan maksimal penghasilan sebesar Rp6 juta per bulan bagi yang tidak kawin dan Rp8 juta bagi yang berstatus kawin.

Sebelumnya, Kementerian PKP juga telah mengalokasikan 20 ribu rumah subsidi bagi tenaga pendidik dan 20 ribu rumah subsidi bagi pekerja migran Indonesia.

Example 300250
Example 120x600