Berita

Kabar Baik untuk Masyarakat, Pemda Gelar Program Baru di 10 Daerah Ini, Segera Bergabung!

blank
×

Kabar Baik untuk Masyarakat, Pemda Gelar Program Baru di 10 Daerah Ini, Segera Bergabung!

Sebarkan artikel ini
Kabar Baik untuk Masyarakat, Pemda Gelar Program Baru di 10 Daerah Ini, Segera Bergabung!

– Berbagai wilayah di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada April 2025 untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penghapusan tunggakan pajak dan denda.

Melansir dari berbagai sumber resmi, Jumat (28/3/2025), berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di bulan April 2025.

Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025 meskipun pungutan opsen telah berlaku sejak 5 Januari.

Bahkan, Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.

Dengan demikian, masyarakat mendapat keringanan dengan membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya.

Keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

Program pemutihan itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Program ini menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam jangka waktu bertahun-tahun ke belakang.

Berdasarkan informasi dari laman resminya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini berlaku baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Kemudian, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-6 Juni 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi instagram Bapenda Provinsi Riau, @bapendariau.

Adapun, pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor tersebut berlaku sejak 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025 mendatang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) juga memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan terhitung mulai Januari-Juni 2025.

Program tersebut mencakup diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2025.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.

Kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan tersebut diterapkan usai opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.

Pemerintah Provinsi Aceh juga membuka pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Dalam akun instagram resminya @bpkaaceh, Pemprorv Aceh memperpanjang Pemutihan Pajak Progresif hingga akhir 2025.

Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

Pemerintah Provinsi Bali juga berupaya mengurangi beban masyarakat setelah pemberlakuan opsen dengan mengurangi beban biaya PKB dan BBNKB.

Pemprov Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.

Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.

Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB didiskon sebesar 24 persen.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Besaran diskon senilai 25 persen ini berlaku mulai 5 Januari-5 Juni 2025.

Setelah periode diskon pajak kendaraan tersebut selesai, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut.

Melalui Bapenda, Pemerintah Sulawesi Selatan memberlakukan kebijakan keringanan PKB dan BBNKB kepada pemilik kendaraan bermotor setelah opsen pajak berlaku.

Keringanan tersebut juga berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor baru.

Adapun pemberian insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru.

  1. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara @ditlantas_kaltara.

Setelah selesai pada periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir tahun 2025.

Namun, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.

Example 300250
Example 120x600