Rincian Gaji Lurah dan Camat April 2025, Tunjangan Besar Banget!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Lurah dan Camat, yang memimpin pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan, dapat menerima penghasilan hingga puluhan juta dari gaji pokok dan tunjangan, karena mereka terdaftar sebagai PNS.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil, gaji Lurah tentu akan disesuaikan berdasarkan golongannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000, jabatan Lurah di Indonesia berstatus PNS dengan minimal golongan IIIB hingga IIID.
Jabatan Lurah di beberapa daerah juga ada yang minimal berstatus PNS golongan IIIC.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dijelaskan bahwa gaji pokok Lurah yang merupakan PNS golongan IIIB-IIID berkisar Rp2,9 juta-Rp5,1 juta per bulan.
Berikut adalah rinciannya:
Gaji pokok Lurah golongan IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
Gaji pokok Lurah golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
Gaji pokok Lurah golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
Sementara itu, dalam PP 100/2000, disebutkan bahwa Camat yang memimpin pemerintahan tingkat kecamatan memiliki status minimal PNS golongan IIID sampai dengan IVD.
Kemudian, berdasarkan PP 5/2024, Camat yang merupakan PNS golongan IIID-IVD berhak atas gaji pokok sekitar Rp3,1 juta-Rp6,1 juta per bulan.
Berikut adalah rinciannya:
Gaji pokok Camat golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
Gaji pokok Camat golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
Gaji pokok Camat golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
Gaji pokok Camat golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
Gaji pokok Camat golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
Berapa Tunjangan Lurah dan Camat di Indonesia?
Tak hanya gaji pokok, Lurah dan Camat di Indonesia juga berhak atas sejumlah tunjangan, meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga (suami/istri dan maksimal 2 anak), hingga tunjangan beras dalam bentuk uang.
Namun, besaran tunjangan untuk Lurah dan Camat bisa berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini bergantung pada peraturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari setiap daerah.
Salah satu contohnya, tunjangan Lurah dan Camat di DKI Jakarta sendiri telah diatur melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan untuk Lurah di daerah DKI Jakarta bisa mencapai Rp27 juta per bulan.
Sementara untuk Camat di DKI Jakarta, tunjangannya bisa menyentuh angka Rp39,9 juta per bulan.