Wartasaburai.com – Mulai 1 April 2025, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250cc untuk motor dan 1.400cc untuk mobil dilarang mengisi Pertalite di SPBU.
Pemilik kendaraan juga diwajibkan mendaftar QR Code agar bisa membeli BBM subsidi, yang saat ini dijual dengan harga Rp 10 ribu per liter untuk Pertalite dan Rp 6.800 per liter untuk Biosolar.
Dikutip dari Kontan.co.id, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM yang membutuhkan waktu untuk sosialisasi.
“Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ungkap Bahlil.
Bahlil pun menegaskan bahwa mobil-mobil mewah dilarang memakai BBM subsidi lantaran BBM subsidi hanya untuk orang-orang yang berhak untuk menerima.
“Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat, mohon maaf ya, yang golongan ekonominya menengah ke bawah. Kalau kita kaya, kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM juga melaporkan bahwa volume BBM bersubsidi pada Rancangan Anggaran dan Belanja Negara 2025 sebesar 19,41 juta kiloliter, turun dibandingkan target APBN 2024 sebesar 19,58 juta kiloliter.
Penurunan ini, kata Bahlil, disebabkan rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaran.
“Ya, kita lagi merencanakan agar pola subsidinya harus tepat sasaran. Dengan pola subsidi tepat sasaran, itu kita harapkan kuotanya menurun. Supaya terjadi penghematan uang negara. Kalau kuotanya menurun, subsidi-nya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas ya,” ungkap Bahlil.
Untuk subsidi solar, lanjut Bahlil, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI telah sepakat Rp 1.000 per liter atau sama dengan tahun sebelumnya atau tidak ada perubahan.
Untuk pemilik kendaraan segera daftar QR Code Pertamina agar pembelian bensin subsidi bisa tetap dilayani.
Berikut Daftar Kendaraan Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite setelah Perpres Disahkan
Berdasarkan Perpres BBM terbaru yang direvisi, pembatasan BBM Subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Kapasitas sepeda motor di atas 250cc
Jenis Sepeda Motor:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Untuk mobil yang dilarang yakni dengan kapasitas mesin di atas 1400cc.
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc
- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc
- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
- Brio 1.199 cc
- Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc
Wuling
- Formo S 1.206 cc
Nissan
- Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc
DFSK
- Super Cab diesel 1.300 cc
- 2008 1.199 cc
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
- Ace EX2 702 cc
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
- Q3 1.395 cc
Catatan: Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.
Disclaimer:
- Informasi ini hanya sebagai informasi kepada pembaca.
- Kepastian aturan kendaraan resmi dilarang isi BBM Subsidi di SPBU sepenuhnya kewenangan dari pemerintah.
Cara daftar QR Code Pertamina untuk Isi BBM Subsidi di SPBU
- Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/
- Daftar akun baru dengan klik “Daftar Sekarang”
- Baca dan ceklis syarat serta ketentuan lalu lanjutkan pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran dengan melengkapi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, email, dan kata sandi
- Subsidi Tepat akan mengirimkan email aktivasi sesuai email yang digunakan untuk mendaftar
- Periksa email yang dikirim Pertamina, lalu klik “Aktivatis Alamat Email”
- Setelah itu, login ke akun Subsidi Tepat menggunakan NIK dan kata sandi yang sebelumnya telah didaftarkan
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email setelah login berhasil
- Buka lagi email untuk melihat kode verifikasi
- Masukkan kode tersebut pada laman Subsidi Tepat
- Lanjut isi data diri dan domisili serta unggah foto KTP
- Klik “Daftarkan Kendaraan”
- Pilih jenis kendaraan
- Masukkan data kendaraan dan pilih “Cek Data Unit”
- Unggah foto kendaraan
- Tambah pengguna kendaraan jika kendaraan digunakan lebih dari satu orang
- Tunggu sampai 14 hari untuk mengetahui hasil verifikasi
- Setelahnya, cek kembali hasil verifikasi di laman Subsidi Tepat
- Unduh kode QR atau barcode untuk di-scan saat membeli BBM subsidi.
Agar daftar QR Code Pertamina langsung berhasil, perhatikan langkah berikut ini.
Saat mendaftar QR Code ada tiga aturan yang harus diingat pemilik kendaraan.
Yang harus diperhatikan soal aturan tata letak KTP, STNK dan foto nomor polisi (pelat nomor) yang didaftarkan QR Code Pertamina.
Berikut ketentuannya:
- Foto KTP harus landscape atau mendatar
- Foto KTP harus full tidak terpotong
- Foto KTP tidak terlalu jauh
- Foto STNK harus landscape atau mendatar
- Foto STNK harus full tidak terpotong
- Foto STNK tidak terlalu jauh
- Foto nomor polisi tampak jelas dan tidak buram
- Foto nomor polisi tidak boleh terpotong