Berita

Program PIP Tak Boleh Disalahgunakan, Ini 4 Larangan & Sanksinya

blank
×

Program PIP Tak Boleh Disalahgunakan, Ini 4 Larangan & Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Program PIP Tak Boleh Disalahgunakan, Ini 4 Larangan & Sanksinya

Wartasaburai.com – Banyak pihak dapat terlibat dalam penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP), termasuk oknum di dalam sekolah.

Selain itu, individu dari luar sekolah juga terlibat, seperti petugas bank, guru, dan kepala sekolah.

Beberapa pihak bahkan mengaku membantu siswa untuk menjadi penerima PIP.

Melansir dari nesiatimes.com, Jumat (4/4/2025) Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Sofiana Nurjanah menjelaskan larangan di PIP sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait:

  1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP
  2. Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP
  3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP
  4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.

Sofiana menegaskan, tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) misalnya dalam bentuk pemotongan dana oleh oknum pengusul siswa jadi penerima PIP.

Ia meminta agar seluruh masyarakat memahami hal tersebut dan berani melawan agar tidak terjadi praktik demikian.

Oknum yang melakukan pungli dengan cara memotong dana PIP bisa mendapat sanksi pidana.

Sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024, meliputi:

  1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:

– Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

– Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP

– Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.

  1. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.
  2. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.

Dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk itu, pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan berurusan dengan aparat hukum.

Example 300250
Example 120x600