Wartasaburai.com – Sejumlah sertifikat tanah lama bergambar bola dunia belum dilengkapi dengan peta kadastral.
Hal ini disebabkan karena proses pendaftaran dilakukan sebelum berlakunya PP Nomor 24 Tahun 1997.
Akibatnya, bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, atau termasuk sebagai bidang tanah yang belum terpetakan.
“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam keterangan resmi, dilansir pada kamis (10/4/2025).
Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari.
Oleh sebab itu, untuk pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 ada baiknya segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Kemudian, Nusron pun mengajak masyarakat memanfaatkan momen libur Lebaran untuk mengurus sertifikat tanah.
Ia menyebut, ada Kantah di beberapa daerah yang buka dan melayani masyarakat lebih dulu pada saat libur Lebaran.
“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka,” terangnya.
Sementara itu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id untuk mengetahui informasi tanah-tanah yang masuk dalam kategori KW 4, 5, 6.
Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.