Berita

1.650 Lowongan PPSU Dibuka, Penempatan di Tiap Kelurahan, Ini Syaratnya

blank
×

1.650 Lowongan PPSU Dibuka, Penempatan di Tiap Kelurahan, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
1.650 Lowongan PPSU Dibuka, Penempatan di Tiap Kelurahan, Ini Syaratnya

Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka lowongan untuk 1.652 posisi PPSU di kelurahan.

Syaratnya hanya bisa membaca, menulis, dan memiliki KTP DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi petugas PPSU cukup sederhana, yakni dapat membaca dan menulis, serta memiliki KTP DKI Jakarta.

“Dari awal kita ingin PPSU cukup bisa baca tulis karena ini bukan tenaga berkeahlian,” ujar Rano Karno, seperti dilansir dari Sinpo pada Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, petugas PPSU bertugas membantu penanganan fasilitas umum di lingkungan kelurahan, sehingga keahlian khusus tidak dibutuhkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis PPSU Tingkat Kelurahan, yang sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta.

Dengan diterbitkannya keputusan baru ini, Keputusan Gubernur Nomor 280 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan secara otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Proses penerimaan akan dilakukan melalui kelurahan, dan jumlah penerimaan PPSU di setiap kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing wilayah,” tambah Rano Karno.

Lowongan untuk petugas PPSU ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada warga DKI Jakarta untuk bekerja di lingkungan mereka sendiri, dengan syarat yang relatif mudah dipenuhi.

Pemerintah provinsi juga berharap, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan layanan publik di tingkat kelurahan.

Example 300250
Example 120x600