Berita

Jangan Panik! STNK Mati Karena Nunggak Pajak Bisa Diurus, Ini Caranya

blank
×

Jangan Panik! STNK Mati Karena Nunggak Pajak Bisa Diurus, Ini Caranya

Sebarkan artikel ini
Jangan Panik! STNK Mati Karena Nunggak Pajak Bisa Diurus, Ini Caranya

Wartasaburai.com – Perpanjangan STNK sebelum jatuh tempo merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mencegah penghapusan data dari registrasi dan identifikasi kendaraan.

Jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, polisi dapat menghapus data dan menyita kendaraan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengutip dari nesiatimes.com pada Senin (14/4/2025) Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau menjelaskan cara mengaktifkan STNK jika pengendara tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun.

Sebagai berikut:

  • Proses dilaksanakan di Samsat sesuai alamat kendaraan bermotor terdaftar
  • Melaksanakan cek fisik di Samsat.

Persyaratan:

Mengisi formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB), dengan melampirkan:

  • BPKB Asli
  • Identitas pemilik
  • Surat kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan
  • STNK asli
  • Cek fisik kendaraan.

Proses dilaksanakan di Samsat Induk atau Samsat unggulan. (Samsat Keliling, Samsat Pembantu, atau Samsat Gerai) dalam satu provinsi sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Persyaratan:

  • Identitas pemilik
  • Surat kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan
  • STNK asli
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Aturan Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati Dua Tahun
Sebelum mengambil tindak penghapusan, pihak kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali.

Pemberian surat peringatan itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021.

Selain itu, jangka waktu pemberian peringatan juga cukup panjang yakni selama enam bulan.

Pertama, Polri akan memberikan surat peringatan selama lima bulan.

Kemudian pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan.

Setelah itu, Polri menghapus data pada sistem informasi regiden kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan Bapenda selama 12 bulan.

Example 300250
Example 120x600