Berita

Pasang Tanda Batas Tanah di Kampung, Kementerian ATR/BPN Ungkap Alasannya

blank
×

Pasang Tanda Batas Tanah di Kampung, Kementerian ATR/BPN Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini
Pasang Tanda Batas Tanah di Kampung, Kementerian ATR/BPN Ungkap Alasannya

Wartasaburai.com – Mudik dapat menjadi momentum untuk mengukur batas tanah, karena lebih dari 50 persen sengketa terjadi akibat tidak adanya patok.

Oleh karena itu, Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan libur Lebaran guna memeriksa batas tanah di kampung halaman.

“Lebih dari 50 persen masalah sengketa batas terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kita akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Jika tidak permanen, maka tidak bisa diukur. Tidak bisa lagi hanya menggunakan bambu sebagai tanda batas, harus sesuatu yang permanen, seperti beton, tembok, atau pagar. Buat masyarakat yang mudik, yuk di cek kembali patok atau tanda batas tanahnya” kata Virgo.

Virgo menekankan, menjaga aset tanah di kampung halaman adalah kewajiban dari setiap pemilik tanah.

Bentuk menjaga itu sendiri bisa dimulai dengan memasang patok batas tanah tersebut.

Patok ini juga merupakan langkah awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum akhirnya dikeluarkan sertifikat tanah.

“Nanti ketika di kampung halaman masing-masing, tanahnya ditembok atau pagari. Dalam proses pemasangan tanda atas, pasti akan ada silaturahmi dengan tetangga, minimal dengan yang ada di kiri, kanan, dan belakang. Jadi, memasang tanda batas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan keberkahan,” ujar Virgo.

Merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah memiliki beberapa aturan.

Di antaranya, pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan; pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging; pada pemasangan tanda batas, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon; adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan; kemudian, adanya hasil pemotretan tanda batas dan surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta persetujuan pemilik yang berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.

Sebagai informasi, pada Februari 2023 lalu, Kementerian ATR/BPN telah mulai mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), berupa pemasangan sebanyak 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia.

“Gerakan tersebut diinisiasi agar masyarakat terhindar dari sengketa pertanahan dan sebagai upaya mempercepat proses pendaftaran tanah,” ujar Virgo.

Example 300250
Example 120x600