Berita

Pajak Kendaraan Roda 2 & 4 Bisa Dibayar Tanpa KTP, Ini Penjelasan Samsat

blank
×

Pajak Kendaraan Roda 2 & 4 Bisa Dibayar Tanpa KTP, Ini Penjelasan Samsat

Sebarkan artikel ini
Pajak Kendaraan Roda 2 & 4 Bisa Dibayar Tanpa KTP, Ini Penjelasan Samsat

Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi Banten membebaskan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk roda dua dan roda empat

“Saya informasikan untuk biaya balik nama itu gratis termasuk di dalamnya cek fisik kecuali untuk penulisan BPKB dan cetak plat nomor kendaraan karena itu PNBP,’ Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Ahmad Baehaqi saat dihubungi, Jumat 11 April 2025, seperti dilansir dari Pordes Tangerang.

Baehaqi menyarankan jika memiliki kendaraan bermotor tetapi tidak sesuai dengan KTP, lebih baik balik nama karena bea balik nama saat ini di provinsi Banten gratis sesuai dengan Kepgub 170 tahun 2025.

“Kalau masyarakat tidak ada KTP atau bukan atas nama sendiri lebih baik kendaraannya balik nama, momen ini silahkan digunakan mumpung gratis,” katanya.

Dia menambahkan khusus kendaraan bermotor yang masuk wilayah Polda Banten jika ingin balik nama sesuai dengan wilayah yang masuk Samsat Kelapa dua terlebih dahulu agar melakukan pencabutan berkas.

“Kalau kendaraan plat A tapi ingin balik nama itu harus mencabut berkas, setelah berkas dicabut dokumen pindahkan ke Samsat Kelapa dua, kami akan proses dan itu tentunya gratis,” jelasnya.

Dia berharap program gubernur Banten Andra Soni ini dapat tersosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat atau wajib pajak yang ada di wilayahnya.

“Saya berharap ini di infokan ke masyarakat sekaligus di sosialisasikan karena belum tentu program seperti ini akan ada kembali mumpung ada, ayo silahkan datang ke Samsat terdekat,” pungkasnya. (gabel).

Example 300250
Example 120x600