Berita

Pemerintah Beri Ultimatum, PNS & PPPK Akan Dipecat Jika Abaikan Hal Ini Selama 10 Hari, Simak Penjelasannya!

blank
×

Pemerintah Beri Ultimatum, PNS & PPPK Akan Dipecat Jika Abaikan Hal Ini Selama 10 Hari, Simak Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Beri Ultimatum, PNS & PPPK Akan Dipecat Jika Abaikan Hal Ini Selama 10 Hari, Simak Penjelasannya!

Wartasaburai.com – Pemerintah melalui Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa PNS dan PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut dapat dikenai pemecatan.

Ia juga menyebutkan bahwa pada bulan lalu, sekitar 20 pegawai baik PNS maupun PPPK telah diberhentikan.

Langkah ini dilakukan untuk menegakkan disiplin di kalangan pegawai pemerintah Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan usai memberikan arahan dalam acara pelantikan dan penyerahan keputusan pengangkatan ASN oleh Wali Kota Tasikmalaya.

“Perlu saya ingatkan, jadi PPPK dan PNS, sekarang 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor, itu bisa diberhentikan dari PNS,” kata Zudan dalam keterangan terbaru, seperti dilansir pada Senin (21/4).

Kemudian, ia mengaku kerap mendengar asumsi atau stigma yang menyebut bahwa PNS atau pegawai pemerintah itu sulit untuk dipecat.

Namun, Zudan dengan tegas membantah hal tersebut.

“Karena praktiknya, selama saya 3 bulan menjadi Kepala BKN sudah mengukuhkan pemberhentian lebih dari 40 PPPK dan PNS yang melakukan pelanggaran. Jadi tetap harus disiplin dan harus tetap berkarya,” jelasnya.

Sementara itu, Zudan mengatakan bahwa kehadirannya dalam acara pelantikan CPNS dan PPPK Kota Tasikmalaya adalah sebagai bentuk apresiasi.

Sebab ia menilai, Pemkot Tasikmalaya bisa bergerak cepat menyelesaikan tahapan dan administrasi pengangkatan CPNS dan PPPK.

Zudan pun berharap, 6.400 pegawai yang ada di Pemkot Tasikmalaya bisa mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah.

Lalu, dengan pengangkatan 203 orang pegawai baru ini juga bisa memperkuat kualitas pelayanan dan kinerja Pemkot Tasikmalaya.

Example 300250
Example 120x600