Wartasaburai.com – SIM Indonesia berlaku di delapan negara ASEAN mulai Juni 2025.
Kebijakan ini memudahkan warga Indonesia yang bepergian ke negara-negara tersebut untuk mengemudi tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Pelaksanaan kebijakan ini akan dimulai setelah penyesuaian NIK menjadi nomor SIM, dan berlaku bagi pemilik SIM A untuk mobil serta SIM C untuk motor.
Dihimpun dari laman Media Hub Humas Polri, Selasa (22/4/2025), berikut adalah 8 negara yang memberlakukan SIM Indonesia mulai Juni 2025:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
- Singapura.
Hal ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan.
Nantinya, pembaruan SIM juga mencakup desain baru, di mana SIM C akan diberikan logo motor dan SIM A dilengkapi logo mobil.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan identifikasi surat izin mengemudi oleh otoritas asing.