Bandarlampung, WS — Advokat asal Lampung Gindha Ansori SH MH akan melakukan class action terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 berbasis domilisi karena dinilai sarat masalah dan jelas merugikan masyarakat.
“Saya bersama teman-teman berencana mendesak Kemendikbudristek untuk meninjau ulang penerapan SPMB sistem domisili yang tadinya zonasi. Atau mencabut Permendikdasmen No: 3/2025 tentang SPMB, menggantikan PPDB sebelumnya,” kata dia, Jumat (25/4).
Sebagai langkah awal dirinya tengah mengumpulkan data-data pendukung yang dirasa perlu untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali SPMB sistem domisili ke Kemendikbudristek. Diantaranya dengan melakukan uji publik.
“Untuk materi kita sudah ada, hanya tinggal melengkapi saja. Tapi sebelumnya kita akan menggelar uji publik terkait masalah ini,” tuturnya.
Menurut Gindha, sistem domisili ini sama saja pelaksanaannya dengan zonasi yang setiap tahunnya menjadi problematika tidak berkesudahan di tengah masyarakat.
Problem dimaksud, mulai dari siswa yang tidak berada di titik yang tercover sekolah negeri, atau diistilahkan berada di titik blankspot. Hingga memicu penurunan semangat berkompetisi siswa dalam hal akademik.
“Belum lagi kualitas pendidikan di setiap zona tidak merata, yang dapat merugikan siswa di zona dengan sekolah yang kurang berkualitas,” kata dia.
Selain itu ditambahkan pendiri Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) ini, sistem domisili ini juga membuat tidak meratanya kualitas pendidikan. Karena di setiap zona kualitas pendidikan berbeda-beda.
Alhasil, siswa di zona dengan sekolah yang kurang berkualitas harus rela mendapatkan pendidikan kurang baik.
“Siswa yang merasa usaha belajar juga merasa tidak dihargai karena posisi mereka tergeser oleh calon siswa setempat,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Gindha juga berharap pemerintah pusat dapat mengembalikan kewenangan pelaksanaan SPMB ke daerah. Karena menurutnya setiap daerah memiliki perbedaan tipologi pendidikan dan masalah yang berbeda-beda sehinga tidak dapat digeneralisasi dengan sebuah Peraturan Menteri. (**)