Wartasaburai.com – Pemerintah Kota Jambi bersama kepolisian menggelar razia kendaraan bermotor.
Razia ini fokus pada kendaraan dengan pajak tertunggak sebagai langkah untuk meningkatkan PAD.
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mengatakan razia ini merupakan wujud keseriusan Pemkot Jambi dalam mendukung kinerja antar instansi pengelola ataupun terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun penertiban ini juga untuk memperkuat jaringan kerja sama antara Pemkot Jambi dengan berbagai pihak.
Seperti BPKPD Provinsi Jambi, Kepolisian, PT Jasa Raharja, UPTD Samsat Kota Jambi, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
Diza mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan pendanaan maupun sarana prasarana pendukung.
Sehingga Opsen PKB dan BBNKB ini lebih optimal untuk tunggakan PKB yang berdomisili di Kota Jambi.
Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kota Jambi saat ini tercatat lebih dari satu juta unit.
Jumlah tersebut dinilai berkorelasi terhadap potensi peningkatan PAD melalui objek PKB dan BBNKB.
Selain menyasar masyarakat umum, Diza juga menekankan pentingnya kesadaran ASN dan perangkat daerah.
Terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang digunakan.
Diza berharap ASN selaku pelayan publik bisa menjadi contoh dalam tertib pajak kendaraan.
Sebelumnya, Pemkot Jambi juga telah mengimbau masyarakat luar daerah yang berdomisili atau berusaha di Kota Jambi untuk mutasi kendaraan ke Kota Jambi.
Imbauan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 04 Tahun 2025.
Langkah itu diharapkan mampu mendongkrak penerimaan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.
Di sisi lain, Diza berpesan kepada petugas di lapangan agar tetap humanis dalam menjalankan tugas serta menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina mengatakan penertiban ini menargetkan 100 ribu hingga 200 ribu kendaraan.
Adapun kegiatan penertiban akan dilaksanakan selama delapan hari.
Terkait sanksi bagi peninggalan pajak kendaraan, pihaknya langsung menginstruksikan pembayaran pajak di tempat.
Sedangkan untuk keringanan pajak, pihaknya siap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait stimulus lain berupa penghapusan denda.