Berita

Info Terbaru untuk Seluruh Pemilik NIK di Indonesia, Sangat Penting, Jangan Abaikan!

×

Info Terbaru untuk Seluruh Pemilik NIK di Indonesia, Sangat Penting, Jangan Abaikan!

Sebarkan artikel ini
Info Terbaru untuk Seluruh Pemilik NIK di Indonesia, Sangat Penting, Jangan Abaikan!

Wartasaburai.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah 16 digit angka yang tertera pada KTP.

Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (26/4/2025), Dukcapil Kemendagri menjelaskan bahwa NIK merupakan nomor unik yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa diubah.

ADS
IKLAN

Meskipun pemilik NIK melakukan perubahan biodata seperti tanggal lahir atau pindah domisili, NIK tidak akan berubah.

NIK seseorang akan tetap sama sejak pertama kali didaftarkan sehingga tidak perlu mengajukan perubahan NIK.

Aturan itu sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Kemudian Pasal 13 UU tersebut menyebutkan bahwa NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Adapun NIK terdiri atas 16 digit kode unik yang memiliki arti, misalnya NIK KTP 1234567890123456 artinya:

  • 12: Kode Provinsi
  • 34: Kode Kabupaten/Kota
  • 56: Kode Kecamatan
  • 789012: Tanggal Lahir, Bulan Lahir, Tahun Lahir
  • 3456: Nomor Urut (nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan)

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang kode digit NIK KTP:

  • Tanggal lahir ditulis dengan dua digit angka, misalnya tanggal lahir 1, maka akan ditulis 01. Jenis kelamin perempuan, tanggal lahir akan ditambah 40, misalnya tanggal 2 ditulis 42.
  • Bulan lahir ditulis dua digit angka.
  • Tahun lahir ditulis dengan menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran.

Masyarakat dapat mengecek NIK KTP melalui kanal resmi yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, di antaranya:

  1. Layanan Website LAPOR KEMENDAGRI: kemendagri.lapor.go.id
  2. Layanan Telepon HALLO DUKCAPLI: 1500537
  3. Layanan WhatsApp HALLO DUKCAPIL: 08118005373
  4. Layanan Twitter/X HALLO DUKCAPIL: twitter.com/ccdukcapil
  5. Layanan Facebook HALLO DUKCAPIL: facebook.com/cc.dukcapil
  6. Layanan E-mail HALLO DUKCAPIL: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  7. Layanan SMS HALLO DUKCAPIL: 08118005373

Selain itu, pengecekan NIK KTP juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil) terdekat sesuai domisili.