Berita

Kebijakan Baru 2025, Wisuda TK, SD dan SMP Dihapus, Simak Informasi Lengkapnya!

blank
×

Kebijakan Baru 2025, Wisuda TK, SD dan SMP Dihapus, Simak Informasi Lengkapnya!

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Baru 2025, Wisuda TK, SD dan SMP Dihapus, Simak Informasi Lengkapnya!

Wartasaburai.com – Dikpora Kota Bima, NTB, memutuskan untuk menghilangkan kegiatan wisuda di semua tingkat pendidikan.

Kebijakan ini berlaku untuk PAUD/TK, SD, dan SMP.

ADS
IKLAN

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (25/4/2025) Penghapusan wisuda bertujuan agar tidak membebani orang tua atau wali siswa, terutama dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah atau kenaikan kelas.

Dalam acara akhir tahun, siswa cukup mengenakan seragam sekolah dan tidak wajib memakai pakaian berlebihan seperti toga layaknya mahasiswa.

Dikpora Kota Bima telah menebitkan SE untuk memperkuat kebijakan tersebut dan diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kota Bima dapat menaatinya.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5.3/443/Dikpora.A/IV/2025 yang terbit pada 16 April 2025.

Ini merupakan tindak lanjut terhadap Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 14 Tahun 2023.

SE tersebut menekankan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh menjadi kewajiban dan tidak boleh memberatkan wali siswa secara finansial.

Dikpora Kota Bima mengimbau agar kegiatan akhir tahun diisi dengan aktivitas peningkatan kreativitas siswa.

Seperti gelar karya, potret cerita, pameran galeri wacana, hingga tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, dengan mengenakan seragam kebesaran sekolah.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.

Ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.