Berita

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru Mulai 1 Mei 2025, Berlaku Seluruh Indonesia!

×

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru Mulai 1 Mei 2025, Berlaku Seluruh Indonesia!

Sebarkan artikel ini
Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru Mulai 1 Mei 2025, Berlaku Seluruh Indonesia!

Wartasaburai.com – Pemerintah pusat resmi menaikkan gaji tetap kepala desa dan perangkat desa mulai 1 Januari 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja.

Kenaikan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014.

ADS
IKLAN

Dalam aturan terbaru tersebut, tercantum bahwa penghasilan tetap untuk seorang kepala desa minimal sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Besaran ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Tidak hanya kepala desa yang mendapatkan kenaikan penghasilan, sekretaris desa juga ikut merasakan manfaat kebijakan ini.

Mereka berhak menerima gaji minimal sebesar Rp2.224.420 per bulan, atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara itu, perangkat desa lainnya akan memperoleh penghasilan tetap sebesar Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS di golongan II/a, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah pemerintah menaikkan gaji ini dipandang sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi penting aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (1) PP tersebut, sumber dana untuk pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang dialokasikan melalui Dana Desa (ADD).

Selain menerima penghasilan pokok, aparatur desa juga berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan tambahan.

Berdasarkan Pasal 100 Ayat (1), maksimal 30 persen dari total APBDesa dapat digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara itu, sisanya, yaitu 70 persen dari anggaran desa, dialokasikan untuk mendukung program kegiatan pemerintahan, pembangunan infrastruktur desa, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi desa.

Hal menarik lainnya, pemerintah juga menjamin perlindungan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa melalui program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, guna meningkatkan rasa aman dalam bekerja.

Ketentuan mengenai perlindungan sosial ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rincian Tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa

Di samping gaji pokok, aparatur desa akan menerima empat jenis tunjangan tambahan, yakni tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, serta tunjangan lainnya. Berikut rincian lengkapnya:

  • Kepala Desa: Rp500.000
  • Sekretaris Desa: Rp450.000
  • Perangkat Desa: Rp400.000
  • Kepala Desa: Rp300.000
  • Sekretaris Desa: Rp250.000
  • Perangkat Desa: Rp200.000
  • Kepala Desa: Rp200.000
  • Sekretaris Desa: Rp150.000
  • Perangkat Desa: Rp100.000
  • Kepala Desa: Rp100.000
  • Sekretaris Desa: Rp75.000
  • Perangkat Desa: Rp50.000