Berita

Wahai Pensiunan PNS se-Indonesia, Ada Kebijakan Terbaru dari Presiden Prabowo, Simak Isinya!

×

Wahai Pensiunan PNS se-Indonesia, Ada Kebijakan Terbaru dari Presiden Prabowo, Simak Isinya!

Sebarkan artikel ini
Wahai Pensiunan PNS se-Indonesia, Ada Kebijakan Terbaru dari Presiden Prabowo, Simak Isinya!

Wartasaburai.com – Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 untuk ASN, termasuk para pensiunan PNS.

ADS
IKLAN

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri, terutama di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan yang meningkat menjelang tahun ajaran baru, dengan pencairan dana melalui PT Taspen.

PT Taspen mulai mencairkan gaji pensiunan PNS hari ini dengan besaran sesuai ketentuan dalam PP No 8 Tahun 2024.

Meskipun tanggal 1 Mei 2025 bertepatan dengan hari libur, PT Taspen tetap berkomitmen untuk menyalurkan gaji pensiunan PNS tepat waktu.

Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada negara, PT Taspen juga akan menyalurkan gaji ke-13 kepada mereka.

Gaji ke 13 ini menjadi tambahan penghasilan yang dinanti-nantikan setiap tahun.

Penyalurannya dilakukan secara serentak oleh Taspen dan mencakup sejumlah komponen penting yang langsung masuk ke rekening para pensiunan.

Adapun PT Taspen mengutamakan pensiunan PNS yang telah melakukan autentikasi untuk mendapatkan pencairan gaji tepat waktu.

Lalu apakah Anda sudah melakukan autentikasi?

Jika Anda ragu anda bisa mengecek status autentikasi melalui aplikasi TOOS.

Sedangkan untuk nominal gaji yang akan ditransfer PT Taspen hari ini nominalnya adalah sebagai berikut:

  • Pensiunan PNS 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Pensiunan PNS 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Pensiunan PNS 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Pensiunan PNS 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Pensiunan PNS 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • Pensiunan PNS 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • Pensiunan PNS 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • Pensiunan PNS 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Pensiunan PNS 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • Pensiunan PNS 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • Pensiunan PNS 3c: Rp 1.748.096 – Rp3.866.016
  • Pensiunan PNS 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Pensiunan PNS 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • Pensiunan PNS 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • Pensiunan PNS 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • Pensiunan PNS 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • Pensiunan PNS 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008