Skema Baru Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD 2025, Kades se-Indonesia Wajib Tahu, Simak Ketentuannya!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Pemerintah melalui Menteri Desa Yandri Susanto berjanji meningkatkan kesejahteraan anggota BPD dengan mengkaji skema tunjangan.
Janji ini disampaikan saat Dies Natalis ke-26 BPD di Kantor Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Rabu (7/5/2025), yang dihadiri Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dan sejumlah tokoh terkait.
ADS
IKLAN
Yandri menyampaikan bahwa ia memuji anggota BPD, kepala desa, dan staf desa sebagai ujung tombak berjalannya pemerintahan.
Bahkan, perangkat desa sering harus nombok agar program desa bisa terlaksana.
“Ini saya setuju, saya tahu BPD, kepala desa, staf desa, sebagai ujung tombak. Kadang-kadang menjadi ujung tombok,” ucap Yandri dalam sambutannya.
Dalam acara tersebut, Yandri menerima aspirasi dari anggota BPD terkait tunjangan dan kesejahteraan.
Karena itu, ia akan mengkaji skema yang akan dipakai untuk penentuan besaran tunjangan.
“Kita dukung sepenuhnya (soal tunjangan), formatnya bagaimana, apakah batas bawah, akan kami kaji. Ada (format) 80 persen Siltap dan tunjangan kepala desa,” ujarnya.
Pembahasan itu akan dilakukan di tingkat kementerian terkait.
Yandri mengaku akan berbuat maksimal agar kesejahteraan anggota BPD bisa tercapai.
“Insyaallah, kalau tujuan baik, niat baik, harapan Bapak Ibu akan tercapai. Karena bagaimanapun Bapak Ibu sudah berjibaku untuk kemajuan desa di Indonesia,” ujarnya.