Berita

Panglima TNI Tugaskan Anggotanya untuk Menjaga Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ini Kata Mayjen Kristomei

×

Panglima TNI Tugaskan Anggotanya untuk Menjaga Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ini Kata Mayjen Kristomei

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Tugaskan Anggotanya untuk Menjaga Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ini Kata Mayjen Kristomei

Wartasaburai.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menugaskan pasukan TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan negeri dan tinggi di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan perbantuan TNI kepada kejaksaan merupakan bagian dari kerjasama resmi.

ADS
IKLAN

Kerjasama antara TNI dan Kejaksaan RI itu tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” katanya, seperti disadur dari laman resmi Puspen TNI, Rabu (14/5/2025).

Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.

Selain itu, ia menyebut kebijakan tersebut juga tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kristomei memastikan TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.

Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Di mana TNI bertugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama TNI dan Kejaksaan RI mencakup:

  • Pendidikan dan pelatihan;
  • Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
  • Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
  • Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
  • Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
  • Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
  • Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.