Wartasaburai.com – Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban pemasangan TNKB dan sanksi bagi pengendara yang tidak mematuhinya.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.” bunyi Pasal 280, dikutip Kamis (15/5/2025).
ADSIKLAN
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkap banyaknya temuan kendaraan bermotor dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menyebut, ada kendaraan yang hanya menggunakan pelat nomor di depan atau di belakang saja.
Lalu, ada yang memasang pelat nomor tidak sesuai tempatnya dan bahkan menutupi huruf atau nomor di TNKB agar tidak terbaca.
“Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” tegas Ojo.
Lebih lanjut, Ojo mengatakan bahwa petugas kepolisian akan menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Ancaman sanksinya berupa denda maksimal Rp 500.000 sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Tidak lupa ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan pelat nomor asli keluaran Polri dan pemasangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.