Wartasaburai.com – Beberapa provinsi di Indonesia masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menghapus denda dan tunggakan pajak, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Hingga 17 Mei 2025, ada minimal enam provinsi yang masih melaksanakan program ini.
- Banten
Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Pembebasan pokok dan sanksi PKB berlaku bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.
2. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan mulai 8 Mei 2025 sampai 30 Juni 2025.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan, sedangkan tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
Program ini menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis, hingga bebas pajak progresif.
Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Maret 2025 sampai 30 Juni 2025.
Program ini berlaku untuk pembayaran online maupun offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).
5. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Keringanan yang diberikan berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Wajib pajak hanya perlu datang ke kantor Samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut.
6. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.
Progam ini memberikan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, dan penghapusan pajak progresif.
Kemudian pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan juga pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.