BERITA

Lokasi Penempatan Kamera ETLE 2025, Wajib Tahu untuk Pemilik Kendaraan Roda 2 dan 4!

blank
×

Lokasi Penempatan Kamera ETLE 2025, Wajib Tahu untuk Pemilik Kendaraan Roda 2 dan 4!

Sebarkan artikel ini
Lokasi Penempatan Kamera ETLE 2025, Wajib Tahu untuk Pemilik Kendaraan Roda 2 dan 4!

Wartasaburai.com – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dikembangkan di Jakarta dengan pemasangan lebih dari 100 kamera di lokasi-lokasi strategis.

Kamera ETLE merupakan perangkat digital yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran lampu merah, marka jalan, penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat mengemudi, serta aturan ganjil-genap, tanpa memerlukan interaksi langsung dengan petugas.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, mengurangi pelanggaran, dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

Selain itu, data yang dikumpulkan oleh ETLE juga digunakan untuk membantu perencanaan lalu lintas dan pengambilan keputusan kebijakan transportasi kota secara lebih objektif dan transparan.

Berikut adalah daftar lokasi penempatan kamera ETLE yang tersebar di lima kota administratif di Jakarta:

  1. Jakarta Pusat
  • Simpang Harmoni
  • Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
  • Simpang Sarinah
  • Jalan Merdeka Barat
  1. Jakarta Selatan
  • Simpang Kuningan
  • Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
  • Simpang Pancoran
  • Simpang CSW (Koridor MRT & TransJakarta)
  1. Jakarta Barat
  • Simpang Tomang
  • Simpang Slipi (Jalan S. Parman menuju Jalan Gatot Subroto)
  • Simpang Grogol
  • Jalan Daan Mogot
  1. Jakarta Timur
  • Simpang Halim Lama
  • Simpang Rawamangun
  • Simpang Cempaka Putih
  • Simpang Pramuka
  1. Jakarta Utara
  • Simpang Plumpang
  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Danau Sunter

Selain itu, beberapa kamera ETLE juga terpasang di:

  • JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza
  • JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
  • Flyover Thamrin ke Sudirman

Kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis, antara lain:

  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Mengoperasikan ponsel saat berkendara.
  • Melanggar marka jalan.
  • Melanggar kebijakan ganjil-genap.
  • Tidak memakai helm untuk pengendara sepeda motor.
  • Berkendara melawan arus.
  • Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera akan diproses melalui sistem back office. Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data Samsat.

Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan klarifikasi melalui situs ETLE, kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, atau Gerai ETLE di wilayah masing-masing.

Untuk mengetahui lokasi terbaru dari kamera ETLE, masyarakat dapat mengakses situs resmi Polda Metro Jaya atau melalui aplikasi pendukung yang disediakan, seperti aplikasi ETLE Mobile dan NTMC Polri.