BERITA

Aturan Terbaru Bagi yang Berumur 0-5 Tahun dan 5-17 Tahun, Segera Urus Kartu-Dokumen Ini, Wajib Dimiliki, Simak Keuntungannya!

blank
×

Aturan Terbaru Bagi yang Berumur 0-5 Tahun dan 5-17 Tahun, Segera Urus Kartu-Dokumen Ini, Wajib Dimiliki, Simak Keuntungannya!

Sebarkan artikel ini
Aturan Terbaru Bagi yang Berumur 0-5 Tahun dan 5-17 Tahun, Segera Urus Kartu-Dokumen Ini, Wajib Dimiliki, Simak Keuntungannya!

Wartasaburai.com – Kartu Identitas Anak atau KIA adalah dokumen resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang digunakan untuk sekolah, BPJS, asuransi, dan perbankan. Pembuatan KIA kini bisa dilakukan secara online.

KIA wajib dimiliki oleh anak WNI dan WNA yang tinggal tetap di Indonesia dan belum menikah.

ADS
IKLAN

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA dibedakan menjadi dua jenis:

  • KIA untuk anak usia 0–5 tahun (tanpa foto).
  • KIA untuk anak usia 5–17 tahun kurang 1 hari (dilengkapi foto).
  • Syarat KIA Secara Umum (Offline dan Online)
  • Fotokopi akta kelahiran anak.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi akta nikah orang tua.
  • Pasfoto anak ukuran 3×4 atau 4×6 (untuk anak usia di atas 5 tahun).
  • Formulir permohonan (tersedia di aplikasi atau kantor Dukcapil).

Orang tua bisa membuat KIA secara online melalui aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi) atau situs Dukcapil masing-masing daerah.

  • Akses aplikasi SAKTI atau situs layanan Dukcapil daerah Anda, misalnya: dukcapilonline.slemankab.go.id.
  • Daftar akun atau login jika sudah memiliki akun.
  • Isi data pemohon dan anak, kemudian unggah dokumen persyaratan (format JPG, PNG, atau PDF, maksimal 1 MB).
  • Cetak bukti pendaftaran sebagai tiket pengambilan.
  • Dukcapil akan melakukan verifikasi dokumen.
  • Jika berkas lengkap, dokumen diproses dalam 1 hari kerja.
  • Pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KIA di kantor Dukcapil sesuai jadwal.
  • Catatan: Pengambilan KIA tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh orang tua/wali.

Jika mengalami kesulitan dalam proses online, Anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil terdekat.

  • Siapkan seluruh dokumen persyaratan (lihat daftar di atas).
  • Datang ke Dukcapil dan isi formulir permohonan KIA.
  • Lakukan verifikasi bersama petugas.
  • Anak usia di atas 5 tahun akan difoto di tempat.
  • KIA akan dicetak dan diserahkan kepada orang tua dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
  • UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23/2006.
  • Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA.
  • Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

KIA tidak hanya sebagai bukti identitas resmi, tetapi juga memiliki banyak fungsi penting, antara lain:

  • Mencegah perdagangan anak.
  • Syarat pendaftaran sekolah.
  • Untuk keperluan BPJS dan asuransi.
  • Keperluan perbankan dan imigrasi.
  • Memudahkan akses pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.

Gratis. Semua pelayanan pembuatan KIA baik online maupun offline tidak dipungut biaya.