Berita

Batas Umur Masuk SD, SMP, dan SMA 2025, Bukan Lagi 3-4 Tahun, Simak Aturan Usia Terbaru!

blank
×

Batas Umur Masuk SD, SMP, dan SMA 2025, Bukan Lagi 3-4 Tahun, Simak Aturan Usia Terbaru!

Sebarkan artikel ini
Batas Umur Masuk SD, SMP, dan SMA 2025, Bukan Lagi 3-4 Tahun, Simak Aturan Usia Terbaru!

Wartasaburai.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengganti nama PPDB menjadi SPMB mulai 2025 untuk menghilangkan kesalahpahaman bahwa penerimaan hanya berdasarkan zonasi.

SPMB memiliki empat jalur: Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi, dengan tujuan membuat proses penerimaan lebih inklusif dan transparan.

Meski terdapat perubahan nama dan jalur masuk, ketentuan usia peserta didik tetap menjadi perhatian penting, khususnya bagi orangtua dan calon siswa. Berikut ini ketentuan umum mengenai batas usia pada masing-masing jenjang:

  • Usia prioritas: 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Usia minimum: 6 tahun pada tanggal 1 Juli.
  • Pengecualian: Usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan jika calon murid memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat dibuat oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.
  • Usia maksimal: 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon murid harus telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.
  • Usia maksimal: 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon murid harus telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.

Mendikdasmen menambahkan bahwa perubahan aturan lebih signifikan terjadi pada jenjang SMP dan SMA, terutama dalam hal kuota jalur prestasi dan pengakuan terhadap prestasi non-akademik. Sementara untuk jenjang SD, aturan tetap sama seperti tahun sebelumnya.