BERITA

Ganti Foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP Mei 2025, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi

blank
×

Ganti Foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP Mei 2025, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi

Sebarkan artikel ini
Ganti Foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP Mei 2025, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi

Wartasaburai.com – KTP merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia berusia 17 tahun ke atas.

Dokumen ini berisi foto dan informasi pribadi yang berfungsi sebagai identitas resmi dalam berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran pernikahan, pengurusan izin, melamar pekerjaan, dan pembukaan rekening bank.

ADS
IKLAN

Pemilik KTP harus melakukan pembaruan jika terjadi perubahan data, terutama perubahan fisik seperti wajah atau penambahan atribut seperti hijab.

Dilansir laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (8/5/2025), pergantian pas foto pada KTP-el diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.

Perubahan fisik permanen biasanya terjadi karena cedera serius, penyakit, operasi, atau sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.

Selain itu, perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab juga diperbolehkan mengganti foto KTP.

Selain perubahan fisik, penggantian foto juga diperbolehkan apabila terdapat kerusakan fisik pada KTP.

Dalam situasi tersebut, proses penggantian KTP dapat mencakup pengambilan foto terbaru sebagai bagian dari penerbitan ulang KTP yang rusak.

Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengganti foto KTP.

  • Bawa KTP lama atau KTP yang sudah rusak.
  • Jika KTP hilang, dapat membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Dokumen pendukung lainnya (jika dibutuhkan). Contohnya seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis.

Untuk mengganti pas foto di KTP, pemohon perlu mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa berkas yang sudah disiapkan.

Pemohon dapat menyampaikan maksud dan tujuan ke petugas Dukcapil sambil menyerahkan berkas yang dibawah.

Setelah itu, pemohon dapat mengikuti arahan yang diberikan petugas.

Petugas akan memanggil pemohon untuk melakukan perekaman foto.

Perekaman ulang foto KTP dilakukan langsung di tempat.

Setelah foto direkam, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan pas foto terbaru.

Meskipun diperbolehkan, penggantian pas foto pada KTP-el tidak dapat dilakukan sembarangan.

Permohonan penggantian harus didasarkan pada alasan yang valid, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015.

Proses ini harus diikuti dengan pembaruan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menjaga keakuratan dan keamanan data kependudukan.