Berita

Himbauan Bagi Pemilik Rekening yang Tidak Aktif, PPATK Keluarkan Kebijakan Baru, Simak!

blank
×

Himbauan Bagi Pemilik Rekening yang Tidak Aktif, PPATK Keluarkan Kebijakan Baru, Simak!

Sebarkan artikel ini
Himbauan Bagi Pemilik Rekening yang Tidak Aktif, PPATK Keluarkan Kebijakan Baru, Simak!

Wartasaburai.com – PPATK mengungkap banyak rekening dormant yang diperjualbelikan dan digunakan untuk deposit judi online.

Sepanjang 2024, puluhan ribu rekening seperti ini teridentifikasi dipakai untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, penting memastikan status rekening agar tidak disalahgunakan.

Menurut catatan PPATK, pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang diperjuabelikan.

“Rekening itu untuk deposit perjudian online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui laman resmi (ppatk.go.id) Minggu (18/5/2025).

Bukan hanya sebagai rekening tujuan deposit judi online, rekening atas nama orang lain itu secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lain.

Ivan menegaskan, penggunaan rekening dormant oleh pihak lain memang menjadi salah satu modus dalam aktivitas ilegal.

Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah membekukan sementara transaksi yang menggunakan rekening yang telah dinyatakan sebagai dormant berdasarkan data perbankan.

Ivan menyebut, langkah ini merupakan implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya.

Ini juga sebagai bagian dari upaya PPATK melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan.

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.

Selain itu PPATK juga bermaksud menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Bagaimana jika rekening lama Anda termasuk rekening dormant yang dibekukan sementara oleh PPATK ini?

Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki.

Mereka juga bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Alternatif lainnya, nasabah bisa menghubungi PPATK mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Masyarakat juga bisa mencegah rekeningnya disalahgunakan untuk praktik-praktik ilegal.

Langkah yang bisa ditempuh oleh nasabah yang memiliki rekening yang sudah tidak pernah terpakai lagi.

  • Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif.
  • Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
  • Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.