Wartasaburai.com – Setiap wajib pajak di Indonesia wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai laporan resmi yang mencakup perhitungan dan pembayaran pajak.
SPT ini meliputi pelaporan objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban (utang) yang dimiliki wajib pajak.
“SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dikutip pada Rabu (21/5/2025).
Kemudian. dalam pasal 7 UU KUP menjelaskan tentang sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT.
Yakni, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Menurut penjelasan di atas, harta menjadi salah komponen yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Secara ringkas, harta dalam SPT Tahunan PPh terbagi menjadi 6 kelompok.
Pertama, kas dan setara kas. Harta yang masuk dalam kelompok ini seperti: uang tunai; tabungan, giro; deposito; dan harta setara kas lainnya.
Kedua, piutang. Harta yang termasuk dalam kelompok piutang itu seperti: piutang; piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa); persediaan usaha; serta piutang lainnya.
Ketiga, investasi. Harta yang termasuk dalam kelompok investasi itu seperti: saham yang dibeli untuk dijual kembali; saham; obligasi perusahaan; obligasi pemerintah Indonesia (misal, ORI, SBN); surat utang lainnya; reksadana; serta instrumen derivatif.
Keempat, alat transportasi. Harta yang termasuk dalam kelompok alat transportasi itu seperti: sepeda; sepeda motor; mobil; dan alat transportasi lainnya.
Kelima, harta bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta bergerak itu seperti: logam mulia (misal emas batangan, emas perhiasan); batu mulia (misal, intan dan berlian); barang-barang seni dan antik; kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, dan peralatan olah raga khusus.
Harta bergerak yang bisa dilaporkan dalam SPT Tahunan juga meliputi peralatan elektronik dan furnitur.
Keenam, harta tidak bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak bergerak itu seperti: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal serta tanah dan/atau bangunan untuk usaha.
Ketujuh, harta tidak berwujud. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tidak berwujud itu seperti: paten; royalti; merek dagang; serta harta tidak berwujud lainnya.
Wajib pajak bisa melaporkan harta-harta tersebut pada SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan dan petunjuk pengisian.