Wartasaburai.com – Mahasiswa yang ingin masuk perguruan tinggi lewat jalur mandiri pada 2025 tetap bisa mendapatkan bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Program ini tidak hanya untuk peserta SNBP dan SNBT, tapi juga mencakup mahasiswa jalur mandiri di PTN dan PTS.
Walaupun jalur mandiri biasanya ada biaya tambahan seperti Iuran Pengembangan Institusi (IPI), KIP Kuliah 2025 akan menanggung biaya UKT dan uang pangkal bagi penerima manfaat, sehingga mahasiswa terbebas dari biaya tersebut.
Calon mahasiswa yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak memiliki kartu bantuan seperti KIP, PKH, atau KKS tetap bisa mengajukan KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat ekonomi yang berlaku.
Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali tidak melebihi Rp 4.000.000 per bulan.
Atau, jika dibagi jumlah anggota keluarga, pendapatan per kapita maksimal Rp 750.000.
Ini berlaku sebagai pembuktian ketidakmampuan ekonomi bagi mereka yang tidak terdaftar dalam program bantuan sosial resmi.
Penerima KIP Kuliah jalur mandiri akan mendapatkan biaya pendidikan hingga Rp 12 juta/semester (akreditasi A), Rp 4 juta/semester (akreditasi B), Rp 2,4 juta/semester (akreditasi C).
Penerima KIP Kuliah jalur mandiri juga menerima biaya hidup bulanan berdasarkan kluster wilayah, mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta.
Sarjana dan Diploma 4: maksimal 8 semester, Diploma 3: maksimal 6 semester, Profesi seperti dokter dan apoteker: 2–4 semester tergantung bidang.
Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri masih dibuka hingga 31 Oktober 2025.
Calon mahasiswa harus membuat akun KIP Kuliah terlebih dahulu untuk mengakses fasilitas bantuan kuliah dan biaya hidup dari pemerintah.