Pemilik Sertifikat Tanah yang Diterbitkan Tahun 1961-1997, Diminta Segera ke Kantor Pertanahan, Simak Alasannya!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengajak pemilik sertifikat tanah fisik yang diterbitkan antara tahun 1961-1997 untuk segera memperbarui sertifikat tersebut menjadi sertifikat elektronik.
Hal ini penting karena sertifikat pada periode tersebut belum dilengkapi dengan peta kadastral, sehingga jika tidak diperbarui, berpotensi menimbulkan sengketa lahan di masa depan.
“Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961-1997 segera diupdate dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertahanan,” kata Nusron.
Sebagai informasi, peta kadastral atau peta kadaster adalah jenis peta yang memiliki skala antar 1:100 sampai 1:5.000.
Peta kadaster digunakan untuk menunjukkan sertifikat tanah maupun luas tanah.
Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Mengutip catatan detikProperti, sertifikat elektronik bisa diakses masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Agar bisa diakses, pemegang hak harus memiliki akun di aplikasi itu.
Pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat fisik ke Sertipikat-el:
Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
Siapkan sejumlah dokumen seperti:
Sertifikat tanah asli/analog lama
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Dalam prosesnya, pemegang hak wajib membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ganti blanko. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Untuk memastikan keaslian Sertipikat-el, pemegang hak bisa mengecek lewat QR Code yang tertera pada sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.