Wartasaburai.com – Pemerintah RI akan kembali menyalurkan BSU pada 2025 untuk karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Sebelumnya, BSU pernah diberikan satu kali pada 2022 sebesar Rp 600 ribu.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian BSU bertujuan untuk meningkatkan daya beli di masyarakat.
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan,” ujarnya, dilansir pada Selasa (27/5/2025).
Airlangga menjelaskan skema pemberian BSU ini akan mengacu pada pemberian bantuan pada masa COVID-19 lalu.
Namun ia mengatakan bantuan kali ini nilainya akan lebih kecil dibandingkan dengan bantuan pada masa COVID.
Airlangga menyebut kemungkinan besaran BSU yang diberikan kali ini akan lebih kecil dari Rp600 ribu.
Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk BSU dan saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Adapun BSU menjadi salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang akan diberikan oleh pemerintah mulai awal Juni 2025.
Lima paket lainnya meliputi diskon tarif listrik 50%, diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, insentif Rp 7 juta untuk motor listrik, serta iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).