Pengumuman! Pemerintah Resmi Larang Penggunaan Alat Pengeras Suara, Ini Aturannya
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Pemerintah Kabupaten Pati secara resmi melarang penggunaan alat pengeras suara dengan volume tinggi atau yang dikenal sebagai “sound horeg”.
Larangan ini bertujuan untuk mengatur intensitas suara agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/277/000.1.10 yang diterbitkan Bupati Pati Sudewo pada 25 Mei 2025.
“Setiap penyelenggaraan kegiatan/acara keramaian dilarang menggunakan alat pengeras suara/Sound Horeg dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel dan/atau mengganggu lingkungan sekitar yang dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Pati.
Sudewo meminta agar para camat meneruskan ketentuan tersebut kepada kepala desa dan ketua panitia kegiatan/acara di wilayah masing-masing.
Selain itu, edaran ini juga ditembuskan kepada Forkopimda Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati.
Dengan diterbitkannya edaran ini, kegiatan masyarakat diharapkan tetap dapat berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu kenyamanan dan ketenteraman lingkungan sekitar.