Wartasaburai.com – UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 membebaskan perusahaan swasta menetapkan batas usia pensiun karyawan sendiri tanpa harus memberi alasan pemutusan kerja.
Jadi, karyawan yang mencapai usia pensiun bisa diberhentikan otomatis sesuai aturan perusahaan.
Kendati demikian, PP Nomor 45 Tahun 2015 terkait penyelenggaraan program jaminan pensiun memuat lebih rinci aturan mengenai batas usia pensiun karyawan swasta.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa usia pensiun karyawan swasta bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, sampai mencapai usia maksimal yaitu 65 tahun.
Terhitung sejak diundangkan pada 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, lalu mulai 2022 menjadi 58 tahun dan mulai 2025 menjadi 59 tahun.
Dengan demikian, maka batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2025 adalah 59 tahun.
Namun, kembali lagi sesuai dengan kebijakan di perusahaan masing-masing.
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (2/6/2025) untuk tahun-tahun berikutnya, berikut batas usia pensiun karyawan swasta:
i) 2025–2027: 59 tahun
ii) 2028–2030: 60 tahun
iii) 2031–2033: 61 tahun
iv) 2034–2036: 62 tahun
v) 2037–2039: 63 tahun
vi) 2040–2042: 64 tahun
vii) 2043–2045: 65 tahun.
Aturan itu pun menjadi pedoman dalam pelaksanaan program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.