Wartasaburai.com – Rumah bisa menjadi aset investasi yang bisa disewakan, dijual, atau digadaikan.
Gadai sertifikat rumah menjadi pilihan saat mengalami kesulitan finansial karena sertifikat adalah dokumen bernilai tinggi.
Namun, untuk menggadaikan biasanya diperlukan BI Checking untuk mengecek kelayakan kredit calon nasabah.
Prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat dilakukan tanpa BI Checking.
Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan.
Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian bisa melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya.
Proses tersebut nantinya menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.
Inilah persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah untuk menggadaikan sertifikat tanah.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Surat Keterangan Domisili apabila ada.
- Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan gadai sertifikat rumah.
- Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
- Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
- Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
- Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.
- Besaran pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.
Selain itu, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.
- Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
- Biaya administrasi,
- Imbal Jasa Kafalah (IJK),
- Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.