Berita

13 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Termasuk Tawarkan Penghapusan Tunggakan, Berlaku Sampai 25 November 2025!

blank
×

13 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Termasuk Tawarkan Penghapusan Tunggakan, Berlaku Sampai 25 November 2025!

Sebarkan artikel ini
13 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Termasuk Tawarkan Penghapusan Tunggakan, Berlaku Sampai 25 November 2025!

Wartasaburai.com – Memasuki Mei 2025, ada 15 provinsi yang menawarkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini memberikan kesempatan penghapusan atau pengurangan tunggakan pajak dan denda keterlambatan.

Selain itu, ada keringanan pajak progresif sepanjang 2025, dan beberapa provinsi juga menghapus biaya PKB hingga BBNKB II.

Berikut provinsi yang menggelar pemutihan pajak:

Pemprov Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Program bebas pajak progresif kendaraan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024, dikutip dari Instagram @bpkaaceh.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada bulan Januari hingga Juni 2025.

Keringanan tersebut termasuk diskon PKB 13,94 persen dan diskon BBNKB 39,75 persen, dikutip dari Instagram @bapendakepri.

Bapenda Lampung kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan dapat membayar PKB tahun berjalan dan mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan.

Selain itu, ia juga mendapat penghapusan denda tunggakan Jasa Raharja.

  • Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Instagram @bapenda_lampung.

Bapenda Banten memberikan diskon besaran pajak pokok kendaraan bermotor.

Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB Tahun 2025.

Promo ini berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025, dikutip dari Instagram @bapenda.banten.

Bapenda Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan PKB mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.

Bapenda Jawa Barat memberikan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 20 Maret-6 Juni 2025.

Promo lainnya yaitu bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, dikutip dari Instagram @bapenda.jabar.

Bapenda Bali memberikan diskon PKB mulai 5 Januari hingga 31 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut, dikutip dari Instagram @bapendaprovbali:

  • Diskon 14,35 persen: Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc
  • Diskon 12,15 persen: Kendaraan bermotor dengan kapasitas di atas 200 cc
  • Diskon 24 persen untuk pembayaran BBNKB, pajak progresif dan BBNKB II.

Provinsi Kalimantan Utara mengadakan program keringanan PKB dan pokok BBNKB II hingga 31 Desember 2025.

Wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB, dikutip dari Instagram @ditlantas_kaltara.

Pemutihan pajak kendaraan dan denda di Provinsi Kalimantan Timur berlaku hingga 30 Juni 2025.

Berikut ini rincian promo pemutihan pajak di Kalimantan Timur:

Bebas denda PKB dan diskon PKB 50 persen bagi kendaraan bermotor mutasi masuk provinsi Kaltim
Bebas denda dan tunggakan PKB, hanya bayar pajak tahun berjalan bagi kendaraan bermotor milik badan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi.

Program ini tidak termasuk PNBP seperti BPKB, STNK dan TNKB dan pokok SWDKLLJ, dikutipo dari @bapendakaltim.

Bapenda Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025.

Selain itu, tidak ada kenaikan PKB hingga 31 Desember 2025, seperti dikutip dari Instagram @bapendaprovkalselofficial.

Mengutip akun Instagram resmi Ditlantas Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara juga mengeluarkan program keringanan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2025.

Anda hanya perlu membayar biaya cetak SNTK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Seperti wilayah Kalimantan lain, Kalimantan Barat juga menawarkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai Juli 2025.

Anda hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini, Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya.

Berikut ini daftar promonya:

Diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025
Bebas denda PKB
Potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun:
25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulawesi Selatan
50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah Sulawesi Selatan.

Pemutihan pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025, dikutip dari Instagram @bapendasulsel.