Wartasaburai.com – Pegadaian menyediakan layanan gadai sertifikat untuk masyarakat yang membutuhkan dana cepat modal usaha.
Dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah mencapai Rp5 juta hingga Rp200 juta.
Berikut beberapa jenis sertifikat yang bisa digadaikan di Pegadaian:
- Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah atas nama sendiri atau suami/istri.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
- Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.
Adapun biaya sebelum akad, yaitu biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.
Sementara itu, rincian biaya setelah akad meliputi:
- Administrasi Rp 70.000
- Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan 0,271%-2,775%
- Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000-Rp 700.000
- Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) bila diperlukan
Sebelum mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian, siapkan dulu persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Sertifikat tanah asli berupa SHM atau HGB.
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon pinjaman dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili, jika ada.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman lebih dari Rp100 juta.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus bagi pemohon yang menjalankan usaha kecil.
- Bukti pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir bagi karyawan.
Berikut cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian:
- Mendatangi outlet Pegadaian terdekat untuk mengajukan permohonan pinjaman melalui gadai sertifikat.
- Menyerahkan persyaratan kepada petugas.
- Petugas melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan sertifikat yang dijadikan marhun.
- Pihak Pegadaian melakukan survei lokasi.
- Petugas menentukan besaran uang pinjaman yang akan diberikan.
- Dana pinjaman dicairkan di outlet Pegadaian.
Pembayaran angsuran dapat dilakukan setiap bulan setelah permohonan gadai disetujui dengan ketentuan pembayaran sesuai nilai pinjaman dan pola angsuran yang dipilih.
Adapun proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja karena akan dilakukan survei terlebih dahulu.
Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya selama 7 hari kerja.
Apabila sudah melebihi waktu estimasi, sebaiknya melakukan konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.